Mengubah Stigma Negatif Terhadap Penyalahguna Narkoba

Marakmya kasus penyalahgunaan narkoba sering berujung pada kesimpang siuran terkait berita hal tersebut. Menjamurnya sindikat jaringan narkoba yang tersebar di sejumlah wilayah tak ayal membuat pihak terkait yang menangani sering bingung dan kalap antara pengguna dan pengedar, meskipun bukan tidak mungkin bisa saja pengguna juga sekaligus menjadi pengedar bahkan sebaliknya.

Penyalahguna sering terjebak pada kasus tindak pidana kriminal, menurut Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 “mengkonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar pidana, Hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan penyalah guna narkoba untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan, masa menjalani pengobatan dan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.”

Namun fakta dilapangan seringkali pengguna narkoba tersudutkan oleh hal-hal yang membuat dirinya bertambah beban penderitaannya, seperti misalnya mendapat perlakuan tidak yang tidak sepantasnya ketika terangkap tangan dengan adanya barang bukti narkotika dengan tujuan agar mau mengakui kesalahannya dengan menindak tidak berdasarkan UU yang berlaku.

Menambah berat beban, hal ini tidak akan membuat jera para pengguna, bukan tidak mungkin mereka menjadi semakin liar dan ganas akibat perlakuan yang mereka terima. Posisi mereka yang sedang dalam keadaan tertekan tentu harus kita fahami, bukan dengan cara menyudutkan dengan kesalahannya, mereka memang salah tetapi semua ada peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam menggunakan Voucher belanja atau apapun itu tentu tertulis syarat dan ketentuan berlaku, apalagi ini menyangkut keselamatan dan jiwa seseorang, untuk itu mari kita sama-sama untuk memahami hak dan kewajiban.

Kita sebagai masyarakat tidak ada salahnya untuk secara bersama-sama dalam hal pemberantasan anti penyalahgunaan narkoba, untuk itu kita juga harus tahu dan memahami butir-butir deskriminaisasi untuk menindak lanjuti para pelaku penyalah guna narkotika, seperti presentasi yang diberikan oleh BNN (Balai Narkotika Nasional) ketika saya menghadiri forum diskusi Anti Penyalahgunaan Narkoba yaitu sebagai berikut :    
  • Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri dan BNN dalam kondisi Tertangkap tangan.
  • Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari. Contoh : Shabu 1 Gr, Ekstasi 8    Butir, Ganja 5 Gr.    
  • Diperlukan uji Lab terhadap penggunaan Narkotika berdasarkan permintaan Penyidik.
  • Diperlukan gradasi terhadap penyalah guna narkotika berdasarkan permintaan Penyidik.
  • Tidak terdapat bukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
  • Dalam hal Hakim menjatuhkan perintah untuk dilakukan tidakan Hukum berupa rehabilitasi, Majelis hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat Rehabilitasi.
  • Untuk menjatuhkan lamanya rehabilitasi Hakim harus dengan sungguh – sungguh mempertimbangkan kondisi taraf ketergantungan terdakwa, sehingga wajib diperlukan keterangan ahli. 
sayangnya deskriminalasi dan depenalisasi UU No.35/2009 tentang narkoba belum berjalan, pentingnya  Deskriminalisasi diatas untuk:
  • Menurunkan prevalensi jumlah penyalah guna narkotika Sehingga permasalahan narkotika dapat ditanggulangi.
  • Melindungi dan menyelamatkan penyalah guna dan pecandu dari penghukuman badan, dimana tujuan penghukumannya tidak tercapai.

Dari keterangan di atas sudah jelas bukan? Bahwa pengguna narkoba hanya merupakan korban dan penjara bukan yang terbaik bagi mereka. Masyarakat kurang memahami kekhususan daripada adiksi, sehingga hukuman pidana dipahamin lebih berat dibandingkan proses rehabilitasi. Sekarang tiap daerah memilki IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang telah di rujuk oleh pemerintah, dengan mendatangi IPWL untuk melapor jika disekeliling kita terdapat pengguna atau pecandu narkoba, diharapkan program ini bisa mendukung Indonesia Bergegas menuju tahun 2015 bebas narkoba.

Perbuatan menggunakan, menguasai dan memiliki adalah perbuatan melanggar pidana namun tidak dituntut pidana apabila melakukan kewajibannya”

Pasal 128 (2)
Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaiman dimaksud dalam Ps 55 ayat 1 Tidak dituntut pidana
Pasal 128 (3)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalanai prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut Pidana .

Menyeimbangkan hak dan kewajiban, mungkin salah satu cara agar bisa kita menyeimbangkan apa yang harus kita perbuat sebagai warga Negara yang bertanggung jawab dan mendapatkan hak guna mencapai keselarasan hidup sehingga tercapai misi dan visi kita dalam bermasyarakat.

Bagi pengguna atau pecandu narkoba, ada baiknya jika kita memiliki kesadaran dari diri sendiri sebelum lebih jauh ada dilingkaran hitam narkoba, melaporkan diri untuk keselatan diri dari cengkraman bahaya narkoba yang akan terus membelenggu jiwa kalian. Seolah tidak ada puasnya jika kita mengikuti terus nafsu duniawi yang hanya didapat sesaat tetapi dampaknya sangat panjang. Sayangi jiwamu dan selamatkan generasi bangsa dari jahatnya narkoba.Mari kita wujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sakit Kepala Bukan Alasan Lagi Untuk Tidak Beraktivitas

Sekarang Praktis Pesan Tiket Bus Budiman Bisa via Online

Mengenal Budaya Batak Yang Unik Dan Beragam Di Wedding Batak Exhibition 2024