Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan
Kasus penyalahgunaan narkoba yang begitu kompleks, berakar dari
individu, keluarga, pergaulan, ekonomi semua berdampak pada psikologi
seseorang. Semua kalangan sangat berpotensi pada penyalahgunaan narkoba.
Berbagai upaya yang disebar melalui papan reklame yang terpampang di
pinggir-pinggir jalan raya seolah dianggap pemanis semata.
Menurut kajian UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang
saya kutip dari BNN, menunjukkan bahwa metode pencegahan penyalahgunaan
narkoba yang terbatas pada pencetakan
berbagai leafet, booklet, buku, poster (yang menyeramkan) dengan materi konten
yang tidak tepat serta testimoni, untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat
tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kurang memberidampak positif, bahkan
tidak merubah perilaku seseorang.
Dalam hal ini, strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu
pengetahuan dibutuhkan kerjasama dengan pihak keluarga, sekolah dan masyarakat
(komunitas). Strategi ini bisa kita
alihkan pada program pengembangan pencegahan yang menekankan pada aspek
edukasi.
Aspek edukasi, sebagian masyarakat kurang memahami dan tidak mendorong
anak-anaknya untuk belajar, khususnya dibeberapa daerah tertinggal banyak
anak-anak yang memang kenyataannya bersekolah, tetapi perilaku mereka ketika
diluar lingkungan sekolah tampak liar dan berbahasa tidak sesuai dengan
usianya.
Aktifitas mereka sepulang sekolah bermain games di warnet, berkumpul
bersama teman-temannya secara bergerombol dengan tidak jelas aktifitas apa yang
mereka kerjakan, mengganggu orang yang lewat dengan celotehan yang tidak jelas
misalnya menegur gadis yang sedang lewat dengan siulan, hal ini tentu
meresahkan lingkungan sekitar karena telah mengganggu ketenangan dan Kenyamanan.
Bukan tidak mungkin sesuatu hal yang kecil seperti contoh diatas bisa
mempengaruhi untuk berbuat tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkoba, mulai
dari iseng-iseng karena sedang asyiknya menikmati kumpul-kumpul bersama teman,
sekedar mencoba-coba karena dengar cerita orang kalau narkoba itu bisa melupakan
semua masalah atau dengan sengaja ingin menggunakan narkoba biar terlihat
percaya diri dan berani.
Persepsi diatas mungkin saja berpeluang besar meracuni pikiran jika
mereka tidak ada penyaluran kegiatan yang sifatnya positif. Zaman dulu Karang
Taruna masih bertebaran di setiap daerah, menurut saya kegiatan Karang Taruna
sangat positif, wadah ini bisa menyalurkan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat,
khususnya membantu RT dan RW melayani warga setempat. Sayang regenerasi Karang
Taruna tidak berkembang dan mati seketika, hal ini dikarenakan tidak adanya
pendukung untuk mengadakan kegiatan buat para pemuda.
Lalu dulu ada yang namanya KAMRA (keamanan rakyat), dimana sejumlah
pemuda pengangguran bisa terbantu secara perekonomiannya, meskipun kecil gaji
yang mereka peroleh tetapi setidaknya ada kegiatan yang mengandung nilai
edukasi. KAMRA yang di didik setara dengan pendidikan satpam, tentu membantu
pengembangan jiwa muda yang berkarakter dengan didikan mental dan disiplin yang
kuat.
Disejumlah daerah tertinggal, banyaknya pengangguran hingga berdampak
pada kemiskinan baik segi financial maupun pendidikan perlu mendapat perhatian
serius dari berbagai pihak, sebab kasus criminal, kejahatan dan penyalahgunaan
narkoba tidak sedikit dari mereka
berasal dari keluarga tidak mampu.
Ketidakberdayaan mereka dengan keadaan yang serba kekurangan hingga
memaksa pada tindakan diluar jalur hukum atau menyalahgunakan narkoba sebagai
pelarian. Penjara seolah hal biasa bagi mereka yang telah terbiasa dengan
kesalahannya, mereka tidak jera dan tidak takut jika dijebloskan ke penjara
karena selama dipenjara mereka masih bisa menemukan narkoba.
Melonjaknya angka korban penyalahgunaan narkoba/pecandu narkoba karena
tidak adanya rehabilitasi sesuai dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, guna menindaklanjuti hal tersebut
dikeluarkanlah Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna
dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
- Rehabilitasi Medis: (Detoksifikasi, Intoksifikasi, Rawat Jalan, Penanganan penyakit komplikasi dampak buruk narkoba, Psikoterapi, Penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing).
- Rehabilitasi Sosial: Program Therapeutic, Community,BimbingaKerohanian,Bimbingan Mental dan Spiritual.
Senada dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung, Pemerintah
juga mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Wajib Lapor Pecandu Narkotika, sebagai implementasi dari ketentuan pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang mewajibkan oranr tua atau wali seorang pecandu narkotika yang belum cukup
umur dan pecandu narkotika yang sudah
cukup umur wajib untuk melakukan pelaporan kepada Institusi Penerima Wajib
Lapor (IPWL) guna mendapatkan pengobatan/perawatan tanpa perlu khawatir
dimasukkan ke penjara.
Kembali pada permasalahan pencegahan penyalahguna berbasis ilmu
pengetahuan, UNODC membagi target group untuk intervensi dalam implementasi
standar pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan menjadi 5
(lima) target group yaitu: Family, school, community, workplace, dan health
sector.
Indonesia’s Action Plan On Drug on Use Preventation
Setiap group dibagi kedalam kategori berdasarkan umur (age): Prenatal
& infancy; Early Childhood (0-5 tahun): Program parenting skill tentang
gaya hidup sehat untuk keluarga, termasuk didalamnya keluarga miskin/dengan
keterbatasan) bisa melalui pelatihan dan pendidikan untuk orang tua,Kerjasama
dengan Kementerian terkait LSM dan organisasi wanita, Melakukan monitoring dan
evaluasi kegiatan.
Middle Childhood (6-10 tahun): Pengenalan informasi tentang hidup sehat
setiap hari di sekolah sebelum pelajaran dimulai (Program Salam Pagi di
Sekolah) dengan kegiatan untuk melatih guru supaya dapat membatu Program Salam
Pagi yang memiliki kegiatan sebagai berikut: bercerita, maupun melihat film
pendek tentang bahaya narkoba maupun hidup sehat dilanjutkan dengan sharing dan
Tanya jawab ringan serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan
Early Adolescence (11-14 tahun); Membuat program khusus tentang
konseling anti penyalahgunaan narkoba bagi konselor sekolah maupun dari multi
disiplin professional untuk menjadi konselor pencegahan penyalahgunaan narkoba
di sekolah engan kegiatan pelatihan dan pendidikan untuk menciptakan konselor
khusus, Menyiapkan program pelatihan termasuk didalamnya material/kurikulum,
lokasi, dana serta durasi pelaksanaan konseling serta melakukan monitoring dan
evaluasi program.
Adolescence (15-18/19 tahun) & youth adult (20-25 tahun);Peningkatan
pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba
dilingkungan kerja dengan kegiatan membuat formulasi mengenai kebijakan dan
regulasi tentang penyalahgunaan narkoba yang selanjutnya diterapkan oleh
masing-masing tempat kerja.
Standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan menjustifikasi bahwa “bekerjasama engan keluarga, sekolah, tempat kerja, masyarakat (komunitas), dan sector kesehatan dalam implementasi program dan giat pencegahan akan lebih efektif, dan akan memberikan hasil yang positif (dapat memastikan anak-anak dan pemuda dapat tumbuh, tetap sehat dan aman hingga merekaberanjak menjadi remaja dan dewasa).
Standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan menjustifikasi bahwa “bekerjasama engan keluarga, sekolah, tempat kerja, masyarakat (komunitas), dan sector kesehatan dalam implementasi program dan giat pencegahan akan lebih efektif, dan akan memberikan hasil yang positif (dapat memastikan anak-anak dan pemuda dapat tumbuh, tetap sehat dan aman hingga merekaberanjak menjadi remaja dan dewasa).
Tahun 2014 adalah tahun penyelamatan korbn penyalahgunaan narkoba,
bersama kita selamatkan penyalahguna narkoba melalui rehabilitasi. Tempat yang
aman buat pengguna/pecandu narkoba adalah rehabilitasi, dimana tujuannya untuk
menyembuhkan pengguna narkoba dari zat-zat adiktif yang telah meracuni tubuhnya
agar tidak berdampak buruk bagi jiwa dan kesehatannya.
Mencegah lebih baik daripada tidak sama sekali, sebelum nyawa melayang dan
jiwa rusak akibat narkoba, bagi yang telah menjadi pecandu narkoba mari kita
laporkan diri anda atau kerabat anda ke Institusi Wajib Lapor terdekat untuk
pulih dari penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.
Selalu menerapkan pola hidup sehat, aman tanpa narkoba menjadikan
pribadi yang berkualitas dan berkarakter untuk menata masa depan yang lebih
baik. Nasib seseorang pada individu masing-masing, tergantung bagaimana cara
kita menyikapinya. Pergunakan waktu hidup sebaik-baiknya jangan sampai mati
sia-sia atau hidup tanpa masa depan.
Buka mata, hati dan pikiran lihatlah mereka yang telah menjadi korban
dari zat adiktif yang mereka konsumsi, title yang mereka raih akan tetap
melekat sepanjang hidupnya, meskipun dinyatakan sudah sembuh tetapi persepsi
negatif orang akan mudah diingat ketimbang melihat dari segi positifnya. Mantan
pecandu atau pengguna narkoba, ya itulah fakta yang sering saya dengar terhadap
seseorang yang sudah pulih.
Berpikir panjang menatap masa depan, selalu berhati-hati mengambil
pilihan hidup, jangan tertipu oleh hal yang sifatnya sementara, masih banyak
cara untuk mengisi hal-hal yang positif yang bisa bermanfaat buat diri sendiri
dan lingkungan sekitar. Bijak menggunakan waktu untuk terus berjuang demi
kelangsungan hidup, jangan sampai menyesal kemudian hari.***
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mampir ke blog saya, semoga berkesan dan bermanfaat dan jangan lupa boleh tinggalkan jejak dengan memberi komentar, Bye..