Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan

Kasus penyalahgunaan narkoba yang begitu kompleks, berakar dari individu, keluarga, pergaulan, ekonomi semua berdampak pada psikologi seseorang. Semua kalangan sangat berpotensi pada penyalahgunaan narkoba. Berbagai upaya yang disebar melalui papan reklame yang terpampang di pinggir-pinggir jalan raya seolah dianggap pemanis semata.


Menurut kajian UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang saya kutip dari BNN, menunjukkan bahwa metode pencegahan penyalahgunaan narkoba  yang terbatas pada pencetakan berbagai leafet, booklet, buku, poster (yang menyeramkan) dengan materi konten yang tidak tepat serta testimoni, untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kurang memberidampak positif, bahkan tidak merubah perilaku seseorang.

Dalam hal ini, strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan dibutuhkan kerjasama dengan pihak keluarga, sekolah dan masyarakat (komunitas).  Strategi ini bisa kita alihkan pada program pengembangan pencegahan yang menekankan pada aspek edukasi.

Aspek edukasi, sebagian masyarakat kurang memahami dan tidak mendorong anak-anaknya untuk belajar, khususnya dibeberapa daerah tertinggal banyak anak-anak yang memang kenyataannya bersekolah, tetapi perilaku mereka ketika diluar lingkungan sekolah tampak liar dan berbahasa tidak sesuai dengan usianya. 

Aktifitas mereka sepulang sekolah bermain games di warnet, berkumpul bersama teman-temannya secara bergerombol dengan tidak jelas aktifitas apa yang mereka kerjakan, mengganggu orang yang lewat dengan celotehan yang tidak jelas misalnya menegur gadis yang sedang lewat dengan siulan, hal ini tentu meresahkan lingkungan sekitar karena telah mengganggu ketenangan dan Kenyamanan.
Bukan tidak mungkin sesuatu hal yang kecil seperti contoh diatas bisa mempengaruhi untuk berbuat tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkoba, mulai dari iseng-iseng karena sedang asyiknya menikmati kumpul-kumpul bersama teman, sekedar mencoba-coba karena dengar cerita orang kalau narkoba itu bisa melupakan semua masalah atau dengan sengaja ingin menggunakan narkoba biar terlihat percaya diri dan berani.

Persepsi diatas mungkin saja berpeluang besar meracuni pikiran jika mereka tidak ada penyaluran kegiatan yang sifatnya positif. Zaman dulu Karang Taruna masih bertebaran di setiap daerah, menurut saya kegiatan Karang Taruna sangat positif, wadah ini bisa menyalurkan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya membantu RT dan RW melayani warga setempat. Sayang regenerasi Karang Taruna tidak berkembang dan mati seketika, hal ini dikarenakan tidak adanya pendukung untuk mengadakan kegiatan buat para pemuda.

Lalu dulu ada yang namanya KAMRA (keamanan rakyat), dimana sejumlah pemuda pengangguran bisa terbantu secara perekonomiannya, meskipun kecil gaji yang mereka peroleh tetapi setidaknya ada kegiatan yang mengandung nilai edukasi. KAMRA yang di didik setara dengan pendidikan satpam, tentu membantu pengembangan jiwa muda yang berkarakter dengan didikan mental dan disiplin yang kuat.

Disejumlah daerah tertinggal, banyaknya pengangguran hingga berdampak pada kemiskinan baik segi financial maupun pendidikan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, sebab kasus criminal, kejahatan dan penyalahgunaan narkoba  tidak sedikit dari mereka berasal dari keluarga tidak mampu.

Ketidakberdayaan mereka dengan keadaan yang serba kekurangan hingga memaksa pada tindakan diluar jalur hukum atau menyalahgunakan narkoba sebagai pelarian. Penjara seolah hal biasa bagi mereka yang telah terbiasa dengan kesalahannya, mereka tidak jera dan tidak takut jika dijebloskan ke penjara karena selama dipenjara mereka masih bisa menemukan narkoba.

Melonjaknya angka korban penyalahgunaan narkoba/pecandu narkoba karena tidak adanya rehabilitasi sesuai dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, guna menindaklanjuti hal tersebut dikeluarkanlah Surat Edaran  Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  • Rehabilitasi Medis: (Detoksifikasi, Intoksifikasi, Rawat Jalan, Penanganan penyakit komplikasi dampak buruk narkoba, Psikoterapi, Penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing).
  • Rehabilitasi Sosial: Program Therapeutic, Community,BimbingaKerohanian,Bimbingan Mental dan Spiritual.
Senada dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung, Pemerintah juga mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, sebagai implementasi  dari ketentuan pasal  55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan oranr tua atau wali seorang pecandu narkotika yang belum cukup umur  dan pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib untuk melakukan pelaporan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna mendapatkan pengobatan/perawatan tanpa perlu khawatir dimasukkan ke penjara.

Kembali pada permasalahan pencegahan penyalahguna berbasis ilmu pengetahuan, UNODC membagi target group untuk intervensi dalam implementasi standar pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan menjadi 5 (lima) target group yaitu: Family, school, community, workplace, dan health sector.
 
Indonesia’s Action Plan On Drug on Use  Preventation

Setiap group dibagi kedalam kategori berdasarkan umur (age): Prenatal & infancy; Early Childhood (0-5 tahun): Program parenting skill tentang gaya hidup sehat untuk keluarga, termasuk didalamnya keluarga miskin/dengan keterbatasan) bisa melalui pelatihan dan pendidikan untuk orang tua,Kerjasama dengan Kementerian terkait LSM dan organisasi wanita, Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.

Middle Childhood (6-10 tahun): Pengenalan informasi tentang hidup sehat setiap hari di sekolah sebelum pelajaran dimulai (Program Salam Pagi di Sekolah) dengan kegiatan untuk melatih guru supaya dapat membatu Program Salam Pagi yang memiliki kegiatan sebagai berikut: bercerita, maupun melihat film pendek tentang bahaya narkoba maupun hidup sehat dilanjutkan dengan sharing dan Tanya jawab ringan serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan

Early Adolescence (11-14 tahun); Membuat program khusus tentang konseling anti penyalahgunaan narkoba bagi konselor sekolah maupun dari multi disiplin professional untuk menjadi konselor pencegahan penyalahgunaan narkoba di sekolah engan kegiatan pelatihan dan pendidikan untuk menciptakan konselor khusus, Menyiapkan program pelatihan termasuk didalamnya material/kurikulum, lokasi, dana serta durasi pelaksanaan konseling serta melakukan monitoring dan evaluasi program.

Adolescence (15-18/19 tahun) & youth adult (20-25 tahun);Peningkatan pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja dengan kegiatan membuat formulasi mengenai kebijakan dan regulasi tentang penyalahgunaan narkoba yang selanjutnya diterapkan oleh masing-masing tempat kerja.

Standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan menjustifikasi bahwa “bekerjasama engan keluarga, sekolah, tempat kerja, masyarakat (komunitas), dan sector kesehatan dalam implementasi program dan giat pencegahan akan lebih efektif, dan akan memberikan hasil yang positif (dapat memastikan anak-anak dan pemuda dapat tumbuh, tetap sehat dan aman hingga merekaberanjak menjadi  remaja dan dewasa).

Tahun 2014 adalah tahun penyelamatan korbn penyalahgunaan narkoba, bersama kita selamatkan penyalahguna narkoba melalui rehabilitasi. Tempat yang aman buat pengguna/pecandu narkoba adalah rehabilitasi, dimana tujuannya untuk menyembuhkan pengguna narkoba dari zat-zat adiktif yang telah meracuni tubuhnya agar tidak berdampak buruk bagi jiwa dan kesehatannya.

Mencegah lebih baik daripada tidak sama sekali, sebelum nyawa melayang dan jiwa rusak akibat narkoba, bagi yang telah menjadi pecandu narkoba mari kita laporkan diri anda atau kerabat anda ke Institusi Wajib Lapor terdekat untuk pulih dari penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.

Selalu menerapkan pola hidup sehat, aman tanpa narkoba menjadikan pribadi yang berkualitas dan berkarakter untuk menata masa depan yang lebih baik. Nasib seseorang pada individu masing-masing, tergantung bagaimana cara kita menyikapinya. Pergunakan waktu hidup sebaik-baiknya jangan sampai mati sia-sia atau hidup tanpa masa depan.

Buka mata, hati dan pikiran lihatlah mereka yang telah menjadi korban dari zat adiktif yang mereka konsumsi, title yang mereka raih akan tetap melekat sepanjang hidupnya, meskipun dinyatakan sudah sembuh tetapi persepsi negatif orang akan mudah diingat ketimbang melihat dari segi positifnya. Mantan pecandu atau pengguna narkoba, ya itulah fakta yang sering saya dengar terhadap seseorang yang sudah pulih.

Berpikir panjang menatap masa depan, selalu berhati-hati mengambil pilihan hidup, jangan tertipu oleh hal yang sifatnya sementara, masih banyak cara untuk mengisi hal-hal yang positif yang bisa bermanfaat buat diri sendiri dan lingkungan sekitar. Bijak menggunakan waktu untuk terus berjuang demi kelangsungan hidup, jangan sampai menyesal kemudian hari.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sakit Kepala Bukan Alasan Lagi Untuk Tidak Beraktivitas

Sekarang Praktis Pesan Tiket Bus Budiman Bisa via Online

Mengenal Budaya Batak Yang Unik Dan Beragam Di Wedding Batak Exhibition 2024